INDRAMAYU, Mediakarya – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memastikan tidak ada perlakukan khusus terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang selama di lapas dan saat ini statusnya masih menjadi tahanan titipan.
“Kita tidak istimewakan, perlakuan sama, tdak ada fasilitas khusus,” kata Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Hero Sulistiyono di Indramayu, Rabu.
Hero menjelaskan terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu, ditempatkan pada sebuah kamar kecil di Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Lapas Indramayu.
Di dalam blok itu, kata Hero, terdapat lima kamar dan Panji Gumilang tetap diperlakukan sama seperti warga binaan lainnya.