Daerah  

Kapolres Sukabumi: Permohonan Penangguhan Tersangka Kasus Cidahu Akan Diproses Sesuai Mekanisme

Samian menjelaskan bahwa insiden pengrusakan dipicu oleh tindakan emosional sekelompok warga, meski demikian perbuatan itu tetap masuk dalam kategori tindak pidana.

“Perlu ditegaskan bahwa yang dirusak bukan tempat ibadah, melainkan rumah singgah atau vila yang diduga digunakan untuk kegiatan keagamaan,” ujarnya.

Terkait tujuh warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, menurutnya, akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Permohonan penangguhan adalah hak tersangka atau kuasa hukumnya. Kami akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *