Kapolres Sukabumi: Permohonan Penangguhan Tersangka Kasus Cidahu Akan Diproses Sesuai Mekanisme

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya – Polemik dugaan intoleransi yang berujung pada pengrusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, RT 004/RW 001, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi sorotan publik. Rumah singgah tersebut diduga digunakan sebagai tempat ibadah umat non-Muslim tanpa izin resmi.

Guna meredam ketegangan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar dialog lintas agama di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Kamis malam (3/7/2025).

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan pentingnya komunikasi antarumat beragama untuk mencegah konflik dan memperkuat kohesi sosial.

“Pertemuan ini sangat penting agar para pemuka agama dapat menenangkan jemaatnya dan tidak terjadi konflik antar kelompok atau umat beragama. Yang terjadi sebenarnya hanyalah kesalahpahaman antar individu, bukan konflik agama,” jelasnya.

Samian menjelaskan bahwa insiden pengrusakan dipicu oleh tindakan emosional sekelompok warga, meski demikian perbuatan itu tetap masuk dalam kategori tindak pidana.

“Perlu ditegaskan bahwa yang dirusak bukan tempat ibadah, melainkan rumah singgah atau vila yang diduga digunakan untuk kegiatan keagamaan,” ujarnya.

Baca Juga:  SPAM Wae Mase II Dibangun PT AMKA Diresmikan Jokowi

Terkait tujuh warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, menurutnya, akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Permohonan penangguhan adalah hak tersangka atau kuasa hukumnya. Kami akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Samian menyatakan bahwa pihak kepolisian terbuka terhadap penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ), asalkan ada kesepakatan dari kedua pihak yang berselisih.

“Restorative justice menekankan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian secara damai. Namun, itu harus dimulai dari permohonan resmi kedua belah pihak. Kami siap memfasilitasi jika mekanisme itu ditempuh,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Forkopimda dan para tokoh agama telah sepakat agar insiden di Cidahu tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas, dan setiap persoalan diselesaikan dengan cara dialog dan bijak.

“Seluruh pihak diimbau menjaga suasana tetap kondusif dan mengedepankan musyawarah dalam menyikapi perbedaan,” pungkasnya. (eka)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Camat Onolalu Fasilitasi Musyawarah BPC Bamuspernis
Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI
Marak Obat Ilegal, Aliansi Masyarakat Bakal Demo Tiga Instansi di Bandung
Satpol PP Nias Selatan Tertibkan Pedagang Pasar Amandraya
Idul Adha, Kapolres Nias Selatan Salurkan 8 Hewan Kurban
Potong Babi Hutan Simbolkan Pembersihan Koruptor, LSM PMPR Demo Pemkot Bandung
Salurkan Bantuan Dari Baznas Kepada 344 Penerima Manfaat, Ini Kata Abdul Harris Bobihoe
Wabup Yusuf Nache Instruksikan ASN Pangkas Birokrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:54 WIB

Camat Onolalu Fasilitasi Musyawarah BPC Bamuspernis

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:11 WIB

Marak Obat Ilegal, Aliansi Masyarakat Bakal Demo Tiga Instansi di Bandung

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:06 WIB

Satpol PP Nias Selatan Tertibkan Pedagang Pasar Amandraya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:18 WIB

Idul Adha, Kapolres Nias Selatan Salurkan 8 Hewan Kurban

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Headline

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB