Kapolres Sukabumi: Permohonan Penangguhan Tersangka Kasus Cidahu Akan Diproses Sesuai Mekanisme

- Editor

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya – Polemik dugaan intoleransi yang berujung pada pengrusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, RT 004/RW 001, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi sorotan publik. Rumah singgah tersebut diduga digunakan sebagai tempat ibadah umat non-Muslim tanpa izin resmi.

Guna meredam ketegangan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar dialog lintas agama di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Kamis malam (3/7/2025).

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan pentingnya komunikasi antarumat beragama untuk mencegah konflik dan memperkuat kohesi sosial.

“Pertemuan ini sangat penting agar para pemuka agama dapat menenangkan jemaatnya dan tidak terjadi konflik antar kelompok atau umat beragama. Yang terjadi sebenarnya hanyalah kesalahpahaman antar individu, bukan konflik agama,” jelasnya.

Samian menjelaskan bahwa insiden pengrusakan dipicu oleh tindakan emosional sekelompok warga, meski demikian perbuatan itu tetap masuk dalam kategori tindak pidana.

“Perlu ditegaskan bahwa yang dirusak bukan tempat ibadah, melainkan rumah singgah atau vila yang diduga digunakan untuk kegiatan keagamaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Jokowi Minta Pembangunan Infrastruktur IKN Harus Perhatikan Lingkungan

Terkait tujuh warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, menurutnya, akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Permohonan penangguhan adalah hak tersangka atau kuasa hukumnya. Kami akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Samian menyatakan bahwa pihak kepolisian terbuka terhadap penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ), asalkan ada kesepakatan dari kedua pihak yang berselisih.

“Restorative justice menekankan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian secara damai. Namun, itu harus dimulai dari permohonan resmi kedua belah pihak. Kami siap memfasilitasi jika mekanisme itu ditempuh,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Forkopimda dan para tokoh agama telah sepakat agar insiden di Cidahu tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas, dan setiap persoalan diselesaikan dengan cara dialog dan bijak.

“Seluruh pihak diimbau menjaga suasana tetap kondusif dan mengedepankan musyawarah dalam menyikapi perbedaan,” pungkasnya. (eka)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga
Aliran Kali Yang Jadi Sumber Air Baku Tirta Patriot Tercemar Dan Berbau
Meski KTP Masih di Desa Ciledug, Warga Ini Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkades
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Beri Dukungan, Kapolsek Bekasi Barat Jenguk Anggotanya Yang Sakit
Walikota Bekasi Akan Lakukan Tindakan Tegas Kepada Oknum Dishub Yang Pungli
Hasil Uji Struktur: Istana Rakyat Nias Selatan Resmi Dipaparkan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:45 WIB

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Aliran Kali Yang Jadi Sumber Air Baku Tirta Patriot Tercemar Dan Berbau

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:08 WIB

Meski KTP Masih di Desa Ciledug, Warga Ini Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkades

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Berita Terbaru