Kapolres Sukabumi: Permohonan Penangguhan Tersangka Kasus Cidahu Akan Diproses Sesuai Mekanisme

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya – Polemik dugaan intoleransi yang berujung pada pengrusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, RT 004/RW 001, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi sorotan publik. Rumah singgah tersebut diduga digunakan sebagai tempat ibadah umat non-Muslim tanpa izin resmi.

Guna meredam ketegangan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar dialog lintas agama di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Kamis malam (3/7/2025).

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan pentingnya komunikasi antarumat beragama untuk mencegah konflik dan memperkuat kohesi sosial.

“Pertemuan ini sangat penting agar para pemuka agama dapat menenangkan jemaatnya dan tidak terjadi konflik antar kelompok atau umat beragama. Yang terjadi sebenarnya hanyalah kesalahpahaman antar individu, bukan konflik agama,” jelasnya.

Samian menjelaskan bahwa insiden pengrusakan dipicu oleh tindakan emosional sekelompok warga, meski demikian perbuatan itu tetap masuk dalam kategori tindak pidana.

“Perlu ditegaskan bahwa yang dirusak bukan tempat ibadah, melainkan rumah singgah atau vila yang diduga digunakan untuk kegiatan keagamaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Utara Resmikan Rumah Layak Huni untuk Nek Sapiah

Terkait tujuh warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, menurutnya, akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Permohonan penangguhan adalah hak tersangka atau kuasa hukumnya. Kami akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Samian menyatakan bahwa pihak kepolisian terbuka terhadap penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ), asalkan ada kesepakatan dari kedua pihak yang berselisih.

“Restorative justice menekankan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian secara damai. Namun, itu harus dimulai dari permohonan resmi kedua belah pihak. Kami siap memfasilitasi jika mekanisme itu ditempuh,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Forkopimda dan para tokoh agama telah sepakat agar insiden di Cidahu tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas, dan setiap persoalan diselesaikan dengan cara dialog dan bijak.

“Seluruh pihak diimbau menjaga suasana tetap kondusif dan mengedepankan musyawarah dalam menyikapi perbedaan,” pungkasnya. (eka)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Penertiban Lapak di Bahu Jalan Amandraya, Diwarnai Kericuhan
Kendaraan Besar Kerap Langgar Jam Operasional, Dishub Kota Bekasi Diminta Serius
Peringati Harkitnas ke-118, Pemkab Nias Selatan Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda di Ruang Digital
Dana Hibah MUI Kabupaten Sukabumi Rp8 Miliar Disorot, LFI Desak Transparansi Penggunaan Anggaran
Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi
Dampak Kenaikan Kurs Dollar AS Mulai Dirasakan Pengusaha Di Kota Bekasi
Pemkab Nias Selatan Resmi Terapkan Amdalnet untuk Percepatan Izin Lingkungan
Sekda Amsarno Sarumaha Minta ASN Nias Selatan Fokus Tupoksi dan Hadir Tepat Waktu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kendaraan Besar Kerap Langgar Jam Operasional, Dishub Kota Bekasi Diminta Serius

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:46 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Pemkab Nias Selatan Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda di Ruang Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:13 WIB

Dana Hibah MUI Kabupaten Sukabumi Rp8 Miliar Disorot, LFI Desak Transparansi Penggunaan Anggaran

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:02 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:06 WIB

Dampak Kenaikan Kurs Dollar AS Mulai Dirasakan Pengusaha Di Kota Bekasi

Berita Terbaru

Bank Dunia (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Haidar Alwi Apresiasi Sikap Pemerintah Tolak Suntikan Dana dari IMP

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:24 WIB

DKI

Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:35 WIB

Opini

Reformasi Belum Selesai, Perjuangan Terus Berlanjut

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:23 WIB