Daerah  

Kapolres Sukabumi: Permohonan Penangguhan Tersangka Kasus Cidahu Akan Diproses Sesuai Mekanisme

Lebih lanjut, Samian menyatakan bahwa pihak kepolisian terbuka terhadap penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ), asalkan ada kesepakatan dari kedua pihak yang berselisih.

“Restorative justice menekankan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian secara damai. Namun, itu harus dimulai dari permohonan resmi kedua belah pihak. Kami siap memfasilitasi jika mekanisme itu ditempuh,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Forkopimda dan para tokoh agama telah sepakat agar insiden di Cidahu tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas, dan setiap persoalan diselesaikan dengan cara dialog dan bijak.

“Seluruh pihak diimbau menjaga suasana tetap kondusif dan mengedepankan musyawarah dalam menyikapi perbedaan,” pungkasnya. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *