JAKARTA, Mediakarya – Praktisi hukum dan analis kebijkan publik Adi Suparto mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Lisa Tjandra, korban dugaan kriminalisasi yang sempat mendekam selama 4 bulan di tahanan Bareskrim Polri.
Pengurus Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik (BPI KPNPA RI) ini juga menyayangkan penyidik kepolisian dinilai kurang cermat dalam menangani kasus tersebut. Sehingga ibu satu anak itu harus menjalani tahanan meski pada akhirya dilepas lantaran tidak cukup bukti.
“Kami sangat menyayangkan kasus ini terjadi di tengah semangat Kapolri untuk membenahi institusinya. Kami menduga kasus ini tidak diketahui Kapolri. Jika saja (Kapolri) tahu dimungkinkan bakal ada sanksi berat bagi penyidik maupun anggota polisi yang menangani kasus Ibu Lisa itu,” ujar Adi kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).
Oleh karena itu Adi berharap agar peristiwa itu tidak kembali terjadi. Selain itu, dirinya meminta kepada Div Propam Polri segera melakukan pembenahan bagi anggota Polri yang diduga melakukan tindakan indisipliner.