JAKARTA, Mediakarya – Praktisi hukum dan analis kebijkan publik Adi Suparto mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Lisa Tjandra, korban dugaan kriminalisasi yang sempat mendekam selama 4 bulan di tahanan Bareskrim Polri.
Pengurus Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik (BPI KPNPA RI) ini juga menyayangkan penyidik kepolisian dinilai kurang cermat dalam menangani kasus tersebut. Sehingga ibu satu anak itu harus menjalani tahanan meski pada akhirya dilepas lantaran tidak cukup bukti.
“Kami sangat menyayangkan kasus ini terjadi di tengah semangat Kapolri untuk membenahi institusinya. Kami menduga kasus ini tidak diketahui Kapolri. Jika saja (Kapolri) tahu dimungkinkan bakal ada sanksi berat bagi penyidik maupun anggota polisi yang menangani kasus Ibu Lisa itu,” ujar Adi kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).
Oleh karena itu Adi berharap agar peristiwa itu tidak kembali terjadi. Selain itu, dirinya meminta kepada Div Propam Polri segera melakukan pembenahan bagi anggota Polri yang diduga melakukan tindakan indisipliner.
Menurutnya, di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, masyarakat menaruh harapan besar kepada mantan Kapolda Metro Jaya itu karena memiliki program unggulan Presisi.
“Jangan sampai semangat Kapolri dalam membenahi institusinya dicederai oleh segelintir oknum anggotanya. Kami percaya Kapolri memiliki integritas yang tinggi. Dan hal itu terbukti tingkat kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat,” tandas Adi.
Oleh karenanya kasus yang menimpa Lisa Tjandra diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi Poli agar kedepannya lebih profesional dalam menangani kasus dugaan tindak pudana di tengah masyarakat. Sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua warga negara.
Dalam kaitan itu, Adi juga berharap kepada para pihak yang diduga ikut terlibat dalam dugaan kasus kriminalisasi yang menimpa Lisa Tjandra dapat mempertanggungjawabkan secara hukum. Baik itu masyarakat sipil maupun anggota kepolisian sekalipun.
Adi menambahkan, bahwa salah satu prinsip atau faktor penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.
“Artinya, dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakannya atau bahkan kebal terhadap hukum. Termasuk dalam kasus yang menimpa Lisa Tjandra,” katanya.
Untuk itu Adi mendorong agar Komisi III DPR RI segera memanggil aparat penegak hukum yang diduga kurang cermat dalam menangani kasus dugaan kriminalisasi itu.
“Kami berharap agar kasus serupa tidak lagi terjadi. Karena sangat menciderai semangat penegakkan hukum yang selama ini terus didengung-dengungkan oleh Presiden Jokowi. Kami optimis lembaga legislatif akan merespon dengan cepat,” pungkasnya.**











