Kapolri Diminta Usut Pelaku Dugaan Krminalisasi Lisa Tjandra

Praktisi hukum dan analis kebijkan publik Adi Suparto

Adi menambahkan, bahwa salah satu prinsip atau faktor penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.

“Artinya, dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakannya atau bahkan kebal terhadap hukum. Termasuk dalam kasus yang menimpa Lisa Tjandra,” katanya.

Untuk itu Adi mendorong agar Komisi III DPR RI segera memanggil aparat penegak hukum yang diduga kurang cermat dalam menangani kasus dugaan kriminalisasi itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *