Kasus Bandara Morowali Dorong APH Periksa Jokowi

Salah satu pesawat jet pribadi yang mendarat di bandara Morowali (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Pekan ini publik dihebohkan dengan pernyataan Mentri Pertahanan jendral (Purn) Safrie Syamsudin saat kunjungan kerjanya yang menemukan bandara di Morowali yang tidak ada satupun instrumen pejabat otoritas negara dalam pengawasan dan pengendalian bandara.

Dalam latihan besar yang melibatkan puluhan ribu prajurit lintas matra di kawasan strategis sumber daya mineral itu disebutnya bukan sekadar manuver militer, tetapi pesan bahwa negara mulai menertibkan area yang selama ini dikuasai oligarki.

Pengamat Militer, Wibisono mengatakan bahwa ucapan Mentri pertahanan “tidak boleh ada negara dalam negara” tidak mungkin lahir tanpa restu politik dari presiden yang sedang berkuasa, apalagi ini terkait dengan kedaulatan negara.

“Karena itu kami menilai wajar jika publik saat ini mendesak langkah tegas Presiden Prabowo, apakah pernyataan keras itu akan berujung pada penindakan tegas di ranah hukum, termasuk jika menyentuh kebijakan dan penanggung jawab di era Jokowi,” ujar Wibisono dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Wibi menegaskan, sekalipun dalam proses penyelidikan nanti  menyentuh ranah yang paling sensitif seperti adanya dugaan keterlibatan Presiden ke 7 Joko Widodo, aparat penegak hukum tidak boleh takut. Sehingga kasus ini dapat diungkap secara terang benderang.

Tuntutan publik kini menguat, agar mantan presiden tidak kebal dari evaluasi, bahkan proses hukum, jika ditemukan praktik mal-administrasi atau penyimpangan kebijakan yang berpotensi merugikan negara.

“Dalam demokrasi, mantan kepala negara bisa saja diperiksa jika ada dugaan kuat pelanggaran, dan itu bukan hal yang tabu,” kata Wibi yang juga pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) ini.

Meski demikian, lanjut dia, kasus terungkapnya bandara yang diduga tidak ada otoritas negara di tempat tersebut saat ini masih menjadi perdebatan di ruang publik.

“Berdasarkan informasi yang didapat, saat ini pemerintah melalui kementerian teknis dan otoritas penerbangan masih diminta menjelaskan secara rinci status hukum bandara di Morowali, kewenangan pengawasan, sampai mekanisme perizinan yang ditempuh sejak awal,” pangkas Wibi. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *