JAKARTA – Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkap dua surat rahasia Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikirimkan kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) pada Oktober 2025. Keduanya bersifat rahasia, keduanya berisi data yang menjadi dokumen lebih berbicara daripada seribu konferensi pers.
Berdasarkan dokumen asli BPK yang telah dibaca dan diketik ulang oleh IAW dari dokumen resmi lengkap dengan nomor, stempel, dan tanda tangan anggota BPK, akumulasi temuan pemeriksaan di Kementerian PU mencakup periode 2005 hingga semester I tahun 2025. Selama kurun dua dekade itu, terdapat 256 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan 2.186 temuan pemeriksaan senilai Rp9,73 triliun, plus valuta asing.
BPK kemudian mengeluarkan 4.778 rekomendasi senilai Rp7.230.771.934.887,80 atau Rp7,23 triliun, plus EUR 335.302,41 dan USD 2.079.574,69. Namun hingga kini, 667 rekomendasi (13,96 persen) tindak lanjutnya belum sesuai ketentuan, dan 156 rekomendasi (3,26 persen) belum ditindaklanjuti sama sekali. Jika digabung, terdapat 823 rekomendasi bermasalah atau 17,22 persen dari total rekomendasi, dengan nilai sekitar Rp3,63 triliun.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut angka-angka tersebut membuktikan bahwa masalah pengelolaan keuangan di Kementerian PU bukan fenomena baru.
“Ini bukan skandal satu proyek. Ini adalah kegagalan sistemik yang berlangsung selama dua dekade,” kata Iskandar, Rabu (8/4/2026).
Dokumen BPK juga mencatat kerugian negara yang belum terselesaikan. Per 31 Desember 2024, nilai awal kerugian negara tercatat Rp2.867,95 miliar, plus USD 158.982,67 dan EUR 24.911,91. Dari jumlah itu, yang belum terselesaikan masih sebesar Rp1.351,86 miliar. Per 30 Juni 2025, angka yang belum terselesaikan justru bertambah menjadi Rp1.387,27 miliar. Dalam kurun waktu enam bulan, hampir tidak ada kemajuan berarti dalam penyelesaian kerugian negara.
Bahkan per 16 Maret 2026, saat Menteri PU mengumumkan pengunduran diri dua direktur jenderal, masih terdapat potensi nilai tidak lanjut baru sebesar Rp400,55 miliar.
“Artinya, saat publik disuguhi drama pengunduran diri, di belakang layar justru muncul potensi kerugian baru,” kata Iskandar.
IAW mencatat ada kesenjangan antara apa yang disampaikan Menteri PU ke publik dengan apa yang tertulis dalam dokumen BPK. Menteri selama ini hanya menyebut angka Rp1 triliun, yang menurut IAW kemungkinan hanya merujuk pada temuan terbaru atau temuan di dua direktorat jenderal tertentu. Isi kedua surat BPK itu jauh melampaui angka tersebut karena akumulasi keseluruhannya mencapai hampir Rp10 triliun.
“Menteri hanya menceritakan sebagian kecil dari masalah, itu bagian yang paling dramatis untuk konsumsi publik. Sementara akar masalah yang jauh lebih besar dan lebih tua, yakni 2.186 temuan dengan nilai Rp9,73 triliun dan 823 rekomendasi bermasalah, sama sekali tidak pernah disampaikan ke publik,” ujar Iskandar.
IAW juga mencatat, pernyataan Menteri bahwa Sekjen dan Itjen tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan dokumen karena memang tercatat ada 667 rekomendasi belum sesuai dan 156 belum ditindaklanjuti. Namun soal pembentukan tim “lidi bersih” dan pengunduran diri dua Dirjen, IAW menegaskan kedua hal itu tidak tercatat dalam dokumen BPK sebagai langkah yang direkomendasikan dan bukan hasil dari proses hukum.
Rekomendasi BPK, Respons Menteri, dan Sorotan Hukum
Iskandar menjelaskan bahwa BPK memberikan empat rekomendasi utama kepada Menteri PU. Pertama, membentuk Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara dan mendorong satuan kerja untuk membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) serta mengoptimalkan tugasnya. Kedua, mempercepat penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK pada laporan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara.
Ketiga, melakukan langkah penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh bendahara sesuai Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007. Keempat, mempercepat pemisahan nilai kerugian negara antara Kementerian PU dan Kementerian PKP pada semester II tahun 2025. Seluruh rekomendasi memiliki tenggat 60 hari sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, yang berarti batas waktu itu seharusnya jatuh sekitar Desember 2025.
Namun langkah yang diambil Menteri di ruang publik adalah membentuk tim khusus “lidi bersih” yang diperkuat tiga personel Kejaksaan Agung, mengambil alih komando karena menilai Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal tidak responsif, menghidupkan Komite Audit yang selama ini tidak berfungsi, serta menerima pengunduran diri Dirjen Cipta Karya dan Dirjen Sumber Daya Air pada Maret 2026.
“Menteri membentuk tim ‘lidi bersih’ yang bersifat ad hoc, bukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana direkomendasikan BPK. Majelis Pertimbangan memiliki landasan hukum yang jelas dan mekanisme yang baku. Tim ‘lidi bersih’ adalah kreasi Menteri tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Iskandar.
Pengunduran diri dua Dirjen juga dinilai tidak secara otomatis menyelesaikan 667 rekomendasi yang belum sesuai dan 156 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti. Sementara untuk rekomendasi ketiga dan keempat, tidak ada informasi publik tentang langkah konkret Menteri sehingga IAW menilai kedua hal itu belum dapat dinilai karena kurangnya transparansi.
IAW kemudian menguji kebijakan Menteri terhadap tiga undang-undang utama keuangan negara. Terhadap UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, IAW menilai pembentukan tim “lidi bersih” tanpa landasan hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip taat pada peraturan perundang-undangan karena tim itu tidak diatur dalam struktur organisasi kementerian mana pun dan merupakan produk keputusan sepihak Menteri.
Terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, IAW menilai Menteri belum menunjukkan langkah konkret untuk mengaktifkan mekanisme penyelesaian kerugian oleh bendahara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1). Terhadap UU Nomor 15 Tahun 2004, IAW menilai tenggat 60 hari telah dilanggar karena hingga April 2026 rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti secara substantif.
“Ini adalah pelanggaran terhadap ketentuan tenggat waktu yang diamanatkan undang-undang,” tegas Iskandar.
Dia juga menyoroti potensi pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Temuan BPK senilai Rp9,73 triliun dan rekomendasi senilai Rp7,23 triliun dinilai sebagai bukti permulaan yang sangat kuat adanya kerugian keuangan negara.
“Dengan 2.186 temuan dan 823 rekomendasi bermasalah, IAW menilai sangat mungkin terdapat pelanggaran Pasal 7 dan Pasal 8 yang mengatur pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara, namun pelanggaran tersebut hanya akan menjadi angka di laporan tanpa pelimpahan ke aparat penegak hukum,” kata Iskandar.
IAW juga menyoroti Pasal 22 UU Tipikor tentang menghalangi proses pemeriksaan. “Dengan menahan kasus di level kementerian dan tidak melimpahkannya ke aparat penegak hukum, Menteri secara struktural menghalangi proses pidana yang seharusnya berjalan. Ini bukan tuduhan niat, tapi fakta struktural: kasus ini tidak pernah masuk ke ranah yang berwenang memprosesnya secara pidana,” papar Iskandar.
IAW membandingkan alur yang seharusnya terjadi dengan yang terjadi di lapangan. Dalam tata kelola yang baik, setelah menerima surat BPK, Menteri seharusnya memerintahkan Itjen melakukan audit investigatif dalam 30 hari, hasilnya dilimpahkan ke Kejaksaan jika ditemukan indikasi pidana, lalu berlanjut ke penyidikan, penetapan tersangka, pengadilan, hingga asset recovery. Yang terjadi justru sebaliknya, Menteri memberi waktu enam bulan, tidak ada respons dari Itjen, dibentuk tim paralel, dua Dirjen mundur, diumumkan ke publik, dan kasus berhenti di situ.
“Dalam skenario yang benar, kasus bergerak maju ke ranah hukum. Dalam skenario yang terjadi, kasus berhenti di ranah administratif dan komunikasi publik,” kata Iskandar.
IAW mengakui Menteri PU berhasil mengangkat masalah ini ke permukaan setelah temuan-temuan BPK selama dua dekade hanya menjadi dokumen yang menghitam di rak arsip, dan pengunduran diri dua Dirjen menciptakan deterrent effect meski efeknya mungkin sementara. “Tapi prestasi berhenti di situ,” ujar Iskandar.
IAW mencatat ada empat hal yang tidak dilakukan Menteri. Pertama, Menteri tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan karena memilih jalannya sendiri dengan membentuk tim “lidi bersih” yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Kedua, Menteri tidak melimpahkan temuan ke aparat penegak hukum meskipun temuan mencapai Rp9,73 triliun dan terdapat 823 rekomendasi bermasalah. Ketiga, Menteri tidak memperbaiki sistem pengawasan internal karena Inspektorat Jenderal yang ia sebut “sapu kotor” tidak dibersihkan atau direformasi melainkan hanya dilewati dengan membentuk tim paralel.
Keempat, Menteri tidak transparan tentang skala penuh masalah karena publik hanya diberi tahu tentang Rp1 triliun dan dua Dirjen tanpa pernah disebutkan bahwa sebenarnya ada 2.186 temuan senilai Rp9,73 triliun dan 823 rekomendasi bermasalah sejak tahun 2005.
“Publik berhak tahu, akankah skandal Rp9,73 triliun ini benar-benar dituntaskan, atau hanya akan menjadi episode lain dalam serial panjang ‘drama yang tak selesai’ di negeri ini,” pungkas Iskandar. (Pri)





