KPK Diminta Perluas Penyelidikan dalam Kasus Gratifikasi di Dirjen Bea Cukai

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus segera memperluas penyidikan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke seluruh perusahaan forwarder yang terlibat serta pengusaha rokok yang masuk dalam orbit perkara cukai. Jika tidak, penyidikan berisiko menghasilkan efek yang justru merugikan KPK sendiri.

Penilaian itu disampaikan Gautama Wiranegara, spesialis kontraintelijen, Sabtu (4/4/2026). Dia menilai kasus ini sudah melewati tahap kejutan dan kini masuk ke tahap yang lebih penting, apakah penyidikan akan berkembang menjadi operasi pembongkaran jaringan, atau berhenti sebagai penanganan kasus tunggal.

“Kalau KPK tidak menuntaskan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh forwarder yang relevan dan tidak serius memeriksa semua pengusaha atau pabrik rokok yang masuk ke orbit perkara cukai, maka kelambanan itu akan menghasilkan satu akibat yang sangat berbahaya, efek kontraintelijen terhadap KPK sendiri,” ujar Gautama.

Dia menjelaskan bahwa dalam ilmu intelijen, kontraintelijen bukan hanya tindakan aktif menyusup atau menyesatkan lawan, tetapi juga mencakup upaya menghambat, memperlambat, membelokkan, atau menumpulkan kemampuan law enforcement. Efek itu pun bukan karena otomatis ada operasi kontraintelijen formal yang bisa dibuktikan, tetapi karena hasil akhirnya sama, yakni perkara menyempit, bukti mendingin, target mengeras, dan lawan punya waktu menyusun perlindungan.

KPK sendiri telah mengakui keberadaan forwarder lain selain Blueray Cargo dalam perkara ini. Pada 30 Maret 2026, KPK menyatakan telah mengagendakan pemeriksaan terhadap forwarder lain tersebut. Di sisi lain, KPK mengonfirmasi telah memanggil sejumlah pengusaha rokok terkait dugaan korupsi pengurusan cukai, dan satu di antaranya, Muhammad Suryo, dilaporkan mangkir dari panggilan pada 2 April 2026.

Gautama menilai kondisi itu menunjukkan struktur dasar perkara ini sudah tidak lagi mono-entitas, melainkan sudah bergerak ke multi-entitas, forwarder dan sektor cukai, termasuk pengusaha rokok.

Nama-nama seperti PT Infinity Nusantara Ekspres, PT Benua Bintang Jaya, dan PT Fasdeli International Express sudah beredar di publik, tetapi belum ada tindakan hukum yang setara terhadap mereka. Sementara itu, dua safe house dengan total nilai lebih dari Rp45 miliar yang telah ditemukan mengindikasikan adanya multi-sumber aliran uang, namun penyidikan dinilai masih terfokus pada satu perusahaan.

“Dalam bahasa operasi, ini berbahaya karena target yang semula terbuka berpotensi menjadi hardened target, lebih siap, lebih tertutup, dan lebih mahal dibuktikan,” kata Gautama.

Dari sisi hukum, Gautama menegaskan tidak ada alasan normatif untuk berhenti di satu perusahaan. Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 memungkinkan penarikan seluruh pihak yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, maupun memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. UU tersebut juga mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana korupsi melalui Pasal 20, sehingga forwarder lain dan pabrik rokok yang terindikasi dapat dimintai pertanggungjawaban.

Selain itu, UU Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 69 memungkinkan penyidik menelusuri harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk ketika aset itu telah dipisah, disamarkan, atau dialihkan. Gautama menilai ketentuan itu sangat relevan untuk pola safe house, uang tunai lintas mata uang, emas, dan potensi setoran agregat dari berbagai sumber.

Baca Juga:  Surat Usulan Pergantian Pj Bupati Bekasi Dipertanyakan

Dia juga mengingatkan bahwa UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menuntut asas kepastian hukum dan pemerintahan yang baik. Dalam konteks penegakan, konsistensi dan non-diskriminasi menjadi roh administrasi negara. Kalau indikasi sudah ada, pengakuan resmi sudah keluar, namun penanganan berjalan timpang, maka risiko persepsi tebang pilih akan membesar.

Kaitannya dengan Penerimaan Negara

Gautama juga mengingatkan bahwa kasus ini berkaitan langsung dengan kinerja penerimaan negara. Sejak 27 Februari 2026, KPK menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dari safe house di Ciputat yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

Data awal 2026 menunjukkan penerimaan cukai baru mencapai Rp17,5 triliun atau sekitar 7,2 persen dari target APBN 2026, namun masih turun 12,4 persen secara tahunan. Adapun realisasi kepabeanan dan cukai hingga Februari 2026 tercatat Rp44,9 triliun, dengan pertumbuhan minus 14,7 persen year-on-year.

Menurut Gautama, pemulihan penerimaan bisa datang dari dua sumber, yakni sistem yang benar-benar membaik, atau kebocoran lama yang mulai disentuh. Bila yang kedua benar, maka KPK seharusnya tidak melihat perkara ini hanya sebagai pidana suap individual, melainkan sebagai kasus yang berhubungan langsung dengan integritas pemungutan negara.

“Kalau sektor forwarder disentuh tetapi sektor pabrik rokok dibiarkan longgar, maka setengah dari sumber masalah justru tetap hidup,” ujar Gautama.

Untuk itu, Gautama menyebut ada lima langkah yang seharusnya dilakukan KPK serentak. Pertama, mapping capability, intent, opportunity, yakni memetakan siapa yang punya kemampuan mengatur jalur dan cukai, siapa yang punya niat dan manfaat ekonomi, dan siapa yang punya kesempatan mengakses sistem atau petugas.

Kedua, network disruption bukan node collection, karena menangkap satu titik tidak cukup dan titik itu harus dipakai untuk menyapu jaringan, termasuk forwarder lain, pengusaha rokok, dan mediator keuangan. Ketiga, financial intelligence fusion, yakni data penyidikan, data PPATK, data impor, data pita cukai, dan data perusahaan harus dilebur karena ini bukan lagi kerja linear melainkan kerja fusion.

Keempat, time pressure operations, karena semakin lama menunda semakin besar peluang target melakukan countermove, seperti mangkir, mengubah pembukuan, menggeser aset, atau menyamakan cerita. Kelima, preventive signaling, yakni KPK perlu menunjukkan bahwa semua pihak yang masuk radar akan diperiksa, karena sinyal seperti ini penting untuk memecah rasa aman lawan dan mencegah regenerasi jaringan.

“Justru sekarang fokusnya harus jelas, bantu pemerintah memungut penerimaan negara dengan membersihkan jalur kebocorannya,” katanya.

“Kalau hanya satu dua aktor yang disentuh, sementara jaringan yang lebih luas dibiarkan, maka yang terjadi bukan pembersihan sistem, melainkan penundaan masalah. Dan dalam dunia operasi, penundaan masalah yang membiarkan jaringan beradaptasi adalah salah satu bentuk kegagalan yang paling mahal,” pungkas Gautama.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Bawa Sejumlah Bukti, Korban Penipuan Hanania Travel Datangi Kantor BPKN RI
Petualangan Tiga Kepala BGN Ini Harus Berakhir di Jeruji Besi
Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum
Beri Delapan Catatan Penting dalam Tata Kelola MBG, BPKN Dukung Kepala BGN Baru
Kompolnas Award 2026, Diberikan Kepada Satker Polri Dengan Kinerja Baik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:27 WIB

Petualangan Tiga Kepala BGN Ini Harus Berakhir di Jeruji Besi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Berita Terbaru