- Pencocokan identitas penerima manfaat dana publik.
- Analisis mutasi rekening yang berpotensi ganda.
- Verifikasi administrasi kepegawaian dan struktur kepemimpinan organisasi.
“Potensi kerugian negara juga tak bisa diabaikan. Bila ditemukan bukti penyalahgunaan dana, maka Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berpotensi menjerat pihak yang terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara,” pungkas Mandor Baya. (Pri)