Meski Jadi Tersangka Cassandra Angelie Tidak Ditahan  

- Penulis

Senin, 3 Januari 2022 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cassandra Angelie  (Foto: Ist)

Cassandra Angelie (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Cassandra Angelie terjerat kasus dugaan prostitusi. Pesinetron berusia 23 tahun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski berstatus tersangka, Cassandra Angelie tak ditahan. Ia hanya diminta untuk melakukan wajib lapor.

“Terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dikutip dari kumparan, Senin (3/1).

Ada beberapa alasan yang membuat Cassandra Angelie tak ditahan. Mengenai itu dibeberkan oleh Kombes Pol Endra Zulpan.

“Karena terkait artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun, sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan,” tuturnya.

Ya, Cassandra Angelie terancam hukuman satu tahun penjara lantaran ia disangkakan Pasal 506 KUHP. Itu menjadi salah satu alasan mengapa dirinya tak ditahan.

Baca Juga:  Etos Indonesia Dukung Tim Transformasi dan Reformasi Polri Bentukan Kapolri

“Dengan ancaman hukuman tersebut, bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik, di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti,” pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.

Seperti telah diberitakan, Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada 29 Desember 2021 malam. Saat itu, ia tengah dalam kondisi tak berbusana bersama pria hidung belang.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti pada saat menangkap Cassandra Angelie. Pakaian dalam, salah satunya.

Kepada pihak kepolisian, Cassandra Angelie mengaku baru lima kali melakukan praktik prostitusi. Ia memasang tarif Rp 30 juta.

Dalam kasus ini, tak cuma Cassandra Angelie yang diamankan. Polisi juga menangkap tiga pria, yakni KK, R, dan UA, yang bertindak sebagai muncikari. Kini, mereka berempat sudah ditetapkan sebagai tersangka.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi
ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WIB

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:13 WIB

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:58 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:34 WIB

Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:57 WIB

Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Berita Terbaru