Meski Jadi Tersangka Cassandra Angelie Tidak Ditahan  

Cassandra Angelie (Foto: Ist)

“Karena terkait artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun, sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan,” tuturnya.

Ya, Cassandra Angelie terancam hukuman satu tahun penjara lantaran ia disangkakan Pasal 506 KUHP. Itu menjadi salah satu alasan mengapa dirinya tak ditahan.

“Dengan ancaman hukuman tersebut, bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik, di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti,” pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.

Seperti telah diberitakan, Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada 29 Desember 2021 malam. Saat itu, ia tengah dalam kondisi tak berbusana bersama pria hidung belang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *