Kasus Dugaan Pungli di Kecamatan Bekasi Utara Viral, Aktivis Pemuda Ancam Lapor ke Inspektorat

Ilustrasi

KOTA BEKASI, Sejumlah kalangan menyoroti adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam proses pengurusan data kependudukan di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Sontak saja, dugaan pungli di Kacamatan Bekasi Utara tersebut mengundang reaksi dari netizen. Salah satu pemilik X di media sosial mengaku bahwa dirinya saat mengurus surat pindah dikenakan Rp100 ribu.

“Emang mengurus surat pindah di kecamatan Bekasi Utara dikenakan admin 100 ribu rupiah? Jadi kalau 2 orang 200 ribu rupiah,” sebagaimana dikutip dari akun @chandrajs, Ahad (1/6/2025).

Menanggapi adanya dugaan pungli dalam pengurusan data kependudukan, aktivis pemuda Bekasi Utara, AM Alfian mengecam keras praktik tersebut. Bahkan pihaknya akan membawa kasus itu ke inspektorat Kota Bekasi agar segera ditindaklanjuti.

“Kami sebagai warga Bekasi utara tentu sangat prihatin atas kasus dugaan pungli di kecamatan Bekasi Utara. Ironisnya kasus itu mencuat di tengah kondisi masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi,” ungkap Alfian.

Alfian menegaskan, bahwa tidak ada Perda maupun Peraturan Menteri yang mengatur adanya pungutan biaya bagi masyarakat yang hendak mengurus surat pindah maupun pembuatan Akte dan surat lainnya. Dan perlu diketahui bahwa pengurusan surat kependudukan itu gratis,” tegas Alfian.

“Jadi jika ada pungli yang dilakukan oleh oknum terkait dengan proses pengurusan data kependudukan maka kami minta si pemohon harus mengadukan kepada Inspektorat. Karena, baik pegawai honorer maupun PNS sudah digaji oleh pemerintah,” katanya.

Untuk itu, Alfian mengaku bahwa dirinya tengah mengumpulkan bukti adanya dugaan pungli di Kecamatan Bekasi Utara tersebut. “Dan kami akan menyampaikan langsung kepada inspektorat maupun Wali Kota Bekasi. Sehingga praktik tersebut segera dihentikan. Bila perlu segera copot camatnya,” pungkasnya.

Exit mobile version