DENPASAR, Mediakarya – Kembali digelar sidang praperadilan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (4/2/2026).
Sidang praperadilan beragendakan pembuktian dari pihak termohon (Polda Bali) dengan menghadirkan Ahli Hukum dari Universitas Hindu Negeri IGB Sugriwa Denpasar Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H.
Keterangan yang disampaikan oleh Dr. Dewi Bunga justru dinilai lebih memperkuat posisi dari pihak pemohon.
Dihadapan Hakim Ketut Somanasa, justru Dr. Dewi Bunga menegaskan bahwa jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka menggunakan pasal yang tidak lagi diatur dalam Kitab
“Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, maka proses hukum tersebut wajib dihentikan demi hukum,” ujar Dewi, Rabu (4_2/2026).
Dewi mengatakan, pandangan tersebut merujuk pada Pasal 3 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengamanatkan.
“Jika perbuatan yang terjadi tidak lagi dianggap tindak pidana menurut peraturan baru, maka proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan,” terangnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan Tim Kuasa Hukum I Made Daging yakni, Made Ariel Suardana yang menanyakan validitas Pasal 421 KUHP lama yang menjadi dasar penetapan tersangka kliennya, dan Pasal 421 yang dimaksud apakah ada pidanannya di KUHP baru.
Jawaban dari Dr. Dewi Bunga yang menjawab tidak ada. Karena menurut Dr. Dewi Bunga, tidak adanya pasal transisi yang mengakomodasi Pasal 421 KUHP lama ke dalam KUHP baru, dan menandakan bahwa Pasal tersebut tidak ada, alias telah mati atau hilang.
Sementara dari Ketua Tim Kuasa Hukum I Made Daging yakni, Gede Pasek Suardika (GPS) menyampaikan, siap mengejar implikasi hukum bagi penyidik jika tetap melanjutkan kasus ini.
”Apa yang harus dilakukan warga negara jika ketentuan (penghentian kasus) ini tidak dilakukan oleh penegak hukum?” tanya GPS.
Dari Dr. Dewi Bunga kembali menjelaskan bahwa tersangka sejatinya tidak perlu melakukan apa pun.
“Karena penghentian perkara adalah kewajiban hukum (ex officio) dari penegak hukum itu sendiri begitu undang-undang disahkan,” Katanya.
Dari apa yang disampaikan oleh Dr. Dewi Bunga, dari Ketua Tim Kuasa Hukum I Made Daging yakni, Gede Pasek Suardika (GPS) menanggapi, bagaimana kalau penegak hukum tidak melaksanakan kewajibannya.
Apalagi Itu kewajiban hukum yang tidak boleh dilanggar. Jika dilanggar, KUHAP dan KUHP baru telah menentukan sanksi etik maupun pidana bagi penegak hukum.
Gede Pasek Suardika menilai keterangan yang disampaikan oleh Dr. Dewi Bunga dari pihak termohon justru “gol bunuh diri”, yang pastinya menguntungkan klien kami.
Dikatakan, keterangan tersebut senada dengan dua ahli yang dihadirkan dari pihak pemohon sebelumnya, yang menyimpulkan bahwa kasus ini dipaksakan yakni, cacat administrasi dan cacat hukum.
”Saya kira kesaksian yang disampaikan oleh ahli dari pihak termohon sangat mencerahkan, dan menyatakan kasus harus dihentikan demi hukum. Ini sudah clear,” imbuhnya.
Gede Pasek Suardika menyoroti adanya indikasi kriminalisasi dan campur tangan pihak ketiga yang memaksakan kasus ini terus bergulir.
Memperingatkan potensi sanksi etik dan pidana bagi oknum penegak hukum yang menyalahi prosedur.
Kami khawatir proses penegakan hukum ini semata-mata hanya untuk mencari data-data di BPN guna kepentingan pihak ketiga.
“Bahkan kami juga melihat banyak sekali dokumen yang ditunjukkan penyidik sebagai bukti pemalsuan, padahal bukan surat asli,” pungkasnya. (Bd)




