JAKARTA, Mediakarya – Belum juga divonis dalam kasus korupsi yang sebelumnya, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) kembali ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
“Berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan. Perbuatan pidana tersebut, yaitu dugaan korupsi terkait dengan penyelenggara negara yang secara sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Namun dalam penetapan tersangka itu, Ali Fikri tidak merinci soal peran Budhi Sarwono, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan.
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik KPK tengah mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. KPK mengharapkan partisipasi publik agar ikut serta memantau dan mengawal penyidikan perkara tersebut.