Belum Lama Divonis, Mantan Bupati Banjarnegara Kembali Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Selasa, 14 Juni 2022 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono  (Ist)

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (Ist)

JAKARTA, Mediakarya –  Belum juga divonis dalam kasus korupsi yang sebelumnya, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) kembali ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi. 

“Berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan. Perbuatan pidana tersebut, yaitu dugaan korupsi terkait dengan penyelenggara negara yang secara sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Namun dalam penetapan tersangka itu, Ali Fikri tidak merinci soal peran Budhi Sarwono, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan. 

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik KPK tengah mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. KPK mengharapkan partisipasi publik agar ikut serta memantau dan mengawal penyidikan perkara tersebut. 

“Apabila publik memiliki informasi atau data terkait perkara ini, mereka dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK atau melalui layanan Call Center 198,” tutur Ali. 

Baca Juga:  Kementerian PUPR: Penyesuaian Harga Rumah Subsidi Memberikan Kepastian

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 15 Maret 2022 lalu. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. 

Dalam kasus itu, Budhi diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Misalnya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Lalu, pada Kamis (9/6/2022), Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Disisi lain, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.***

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB