Belum Lama Divonis, Mantan Bupati Banjarnegara Kembali Ditetapkan Tersangka

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (Ist)

“Apabila publik memiliki informasi atau data terkait perkara ini, mereka dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK atau melalui layanan Call Center 198,” tutur Ali. 

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 15 Maret 2022 lalu. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. 

Dalam kasus itu, Budhi diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Misalnya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *