Pigai menyatakan, dalam konteks HAM dan pembangunan (Human Right and Development) aspek partisipasi adalah variabel terpenting dan utama.
“Pembangunan berbasis HAM (right based development) pihak yang terkait langsung (subjek) adalah Negara dalam hal ini Kementerian PUPR, Badan Pertanahan dan Pemerintah Daerah maka aparat kepolisian hanya sebagai alat negara,” ungkap Pigai.