Pembahasan krusial dalam penyusunan UU PDP tersebut hanya tinggal lembaga pengawas untuk perlindungan data pribadi. Lembaga pengawas yang sangat diperlukan adalah yang bersifat independen dan memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan, mediasi, dan memutus sengketa perihal data pribadi,” ujarnya.
Sementara Mariam Barata beranggapan RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama DPR merupakan instrumen hukum yang penting dan dibutuhkan dalam sistem hukum Indonesia.
“Selain berfungsi sebagai kerangka regulasi yang kuat dalam melindungi Hak Asasi Manusia RUU PDP juga mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi digital serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan data pribadi,” ujar Mariam.