JAKARTA, Mediakarya – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia mengecam keras dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, menegaskan dana bencana adalah uang keselamatan rakyat. Penyalahgunaannya bukan hanya soal kerugian negara, tapi soal moralitas.
“Dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana harus mendapat perhatian serius karena dana tersebut diperuntukkan bagi keselamatan dan kebutuhan masyarakat terdampak,” tegas Sugiharto, Kamis (15/10/2026).
Pernyataan sikap itu disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Lima diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jangan Hanya Berhenti di Lima Tersangka
Sugiharto menilai, jika dugaan itu terbukti, dampaknya sangat fatal. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mengganggu efektivitas penanganan bencana di lapangan.
Karena itu, LPKAN mendesak KPK tidak berhenti di lima tersangka. Pengusutan harus profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.
LPKAN juga secara resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan. BPK diminta mempertimbangkan pemeriksaan investigatif terhadap pengelolaan anggaran kebencanaan BNPB periode 2023–2025 sesuai kewenangan.
“Pengawasan diperlukan untuk memastikan anggaran kebencanaan digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sugiharto.
Selain pemeriksaan keuangan, LPKAN mendorong evaluasi total terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa di BNPB, penguatan pengawasan internal, serta perbaikan sistem pertanggungjawaban dana darurat.
Sugiharto menekankan, penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi dengan tetap menghormati hak para tersangka dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“LPKAN akan kawal kasus ini sampai tuntas. Penanganan perkara ini harus menjadi momentum memperkuat transparansi, integritas, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran kebencanaan agar dana negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan menggunakan DSP. Dari operasi itu, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, logam mulia, dan aset kripto yang masih didalami.
Dalam penyidikannya, KPK sendiri telah mengidentifikasi dua klaster dugaan tindak pidana, yakni benturan kepentingan dalam pengadaan serta dugaan suap.
Sementara itu, BNPB melalui pernyataan resminya menyatakan menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, dan tidak akan mengintervensi penyidikan KPK. (Edr)











