Kedaulatan Digital Rontok, Dari Kuota Hangus ke SIM Fiktif

Sekjen IAW Iskandar Sitorus (Foto: Medkar)

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Kartu kecil, dampaknya besar. Dari saku baju, SIM card bisa menembus sistem keuangan negara, mengguncang pemilu, hingga menyuburkan kejahatan online. Kartu yang ongkos produksinya dikisaran Rp1.100 sampai Rp1.200 itu sungguh cukup merepotkan republik kita.

Data resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat ada 315 juta kartu SIM aktif di Indonesia per Mei 2025. Namun Bjorka sebutkan 1,3 Miliar data dari registrasi nomor handphone. Padahal, jumlah penduduk negeri ini hanya sekitar 280 juta jiwa.

Artinya, ada ratusan jutaan SIM card aktif yang tak punya logika demografis. Pertanyaannya, siapa yang punya, siapa yang pakai, dan siapa yang mengawasi?

Ledakan SIM card sudah terjadi sejak 2010

Fenomena SIM card melebihi jumlah penduduk bukan hal baru. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat data pelanggan telepon seluler sejak 2010 yang luar biasa tinggi:

Tahun 2010 ada nomor selular aktif 253 juta; 2011 yang aktif 288 juta; pada 2012 terdapat 319 juta nomor aktif.

Tahun 2013 :341 juta nomor, serta
2014: 351 juta
2015: 338 juta
2016: 385 juta
2017: 435 juta
2018: 319 juta
2019: 341 juta
2020 : 355 juta

Sejak era ponsel massal 15 tahun lalu, kita hidup dalam situasi aneh, yaitu jumlah nomor aktif tidak pernah mencerminkan jumlah penduduk yang bisa diverifikasi.

Aturan Sudah Ada, Tapi Lemah Di Pengawasan

Permenkominfo No. 12 tahun 2016 sebenarnya membatasi 1 NIK maksimal 3 SIM per operator. Tapi dalam praktiknya, masyarakat tetap bisa membeli belasan SIM dari berbagai konter tanpa validasi identitas.

Permenkominfo No. 5 tahun 2021 memperbaikinya lewat aturan registrasi ulang dan pemutusan otomatis nomor yang tidak aktif selama 180 hari. Namun, tak ada integrasi antar-operator dan penegakan sanksi administratif. Bahkan, menurut pengamatan IAW, penjualan SIM melalui e-commerce tetap marak tanpa verifikasi KTP.

Kejahatan Digital Menyelinap Lewat Celah SIM

Lemahnya pengawasan SIM card menjadikan Indonesia sebagai ladang subur kejahatan digital, yaitu:

  1. Judi online menggunakan nomor fiktif digunakan top-up dompet digital.
  2. Penipuan OTP sehingga akun perbankan dibobol lewat SIM lama.
  3. SMS phishing dimana ribuan link jebakan dikirim tiap hari.
  4. Bot politik gunakan puluhan ribu SIM dikendalikan untuk menyebar hoaks pemilu.
  5. Pinjaman fiktif: SIM ganda dipakai buat akun palsu di pinjol dan e-wallet.
  6. Akses VPN gelap menggunakan nomor tak terverifikasi dipakai masuk dar iweb.

Kalau negara gagal menutup lubang ini, maka kita bukan hanya bicara soal kerugian finansial, tapi juga ancaman terhadap pemilu, ketertiban umum, dan integritas demokrasi.

Siapa Audit Vendor SIM dan Provider?

Provider besar seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata menggandeng vendor global seperti Thales, IDEMIA, dan G+D. Vendor lokal seperti PT Pelita Teknologi (PGLO) guna memasok SIM fisik setiap bulan.

Namun, tak pernah ada audit tematik publik soal:

Exit mobile version