Kedaulatan Digital Rontok, Dari Kuota Hangus ke SIM Fiktif

Sekjen IAW Iskandar Sitorus (Foto: Medkar)
  1. Audit BPK atas registrasi dan vendor SIM card. Libatkan Dukcapil, PPATK, dan BSSN. Provider harus memiliki etika moral yang tinggi untuk ikut bertanggungjawab atas nomor yang digunakan secara sistematis jika merugikan konsumennya. Itu tentu dengan mudah sesuai lingkup bisnisnya.
  2. Revisi UU Perlindungan Konsumen, tambahkan pasal tentang hak atas kuota digital yang tidak terpakai. Guna hindarkan fraud by omission.
  3. Whitelist nasional SIM card, dimana hanya nomor yang diverifikasi langsung ke Dukcapil yang boleh digunakan untuk akses digital vital (bank, e-wallet, pemilu).
  4. Satgas judi online perlu menyisir jalur SIM, bukan cuma situs. Karena akar transaksinya bermula dari nomor-nomor yang tak terlacak.

Negara Bisa Runtuh Dari Chip Seukuran Kuku

SIM card hanya seukuran iklan baris, tapi ia adalah kunci masuk ke ruang digital nasional: rekening, e-wallet, pinjol, pendaftaran pemilu, dan identitas online.

Tidak sulit untuk menjerat para pelaku kejahatan kuota hangus dan SIM card. Aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan KPK) maupun auditor keuangan negara (AKN) ideal secara IT memeriksa kuota hangus melalui Billing System pada Signaling System 7 demikian juga terkait SIM card dengan lakukan audit HLR (Home Location Register).

Jika negara tak mampu mengendalikan kartu sekecil ini, maka negara bisa kehilangan kendali atas rakyatnya sendiri, di ruang yang tak terlihat, yakni dunia digital.**

Exit mobile version