Ketut menjelaskan, lelang ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Selanjutnya, kata Ketut, pemenang lelang akan melunasi kewajiban-nya untuk membayar sisa pokok lelang selama lima hari kerja, yaitu pada 15 Juni.
“Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetor ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucap Ketut, dilansir dari antara.