Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi Banprov Jabar di Dishub Kota Bekasi

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat di Kota Bekasi sepertinya tidak pernah sepi dari perbincangan hangat di ruang publik.

Dari kasus yang diduga menyeret kepala daerah hingga sejumlah pejabat yang diduga ikut bermain dalam kasus penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menahan sejumlah pejabat di Pemkot Bekasi terkait kasus dugaan korup pengadaan alat olahraga, Dinas Pemuda dan Olahraga. Kini publik kembali dikagetkan dengan mencuatnya kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi menyebut bahwa pihaknya menemukan data terkait dengan sejumlah kasus dugaan penyimpangan dana bantuan provinsi yang digelontorkan melalui Dishub Kota Bekasi senilai Rp25.900.000.000.

“Kami mencium adanya kong-kalingkong dalam proses pengadaan alat pengendali lalu lintas yang dinilai tidak transparan dan hanya menguntungkan pihak tertentu,” ungkap Mandor Baya yang kerap disapa, kepada Mediakarya, Senin (30/6/2025).

Bahkan, setelah mengkondisikan proyek bantuan provinsi senilai Rp25.900.000.000 itu, Mandor Baya mengaku telah mendapatkan informasi bahwa sejumlah pejabat Dishub Kota Bekasi beserta istrinya berlibur selama satu pekan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mandor Baya juga mempertanyakan anggaran sebesar Rp25.900.000.000 di tahun 2022 itu hanya dibelanjakan untuk CCROM lengkap dan 5 simpang lampu merah beserta tiang spiker.

Untuk itu, LSM Tri Nusa Bekasi Raya mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan sejumlah pejabat Dishub Kota Bekasi yang diduga ikut terlibat atas kasus dugaan korupsi banprov Jabar tersebut.

“Karena dalam kasus itu, salah satu rekanan telah ditetapkan menjadi tersangka. Dan Pihak penegak hukum juga harus mengungkap pelaku lainnya,” kata Mandor Baya. **

Exit mobile version