Kejagung Siap Periksa Jaksa Ketahuan Selingkuh Saat Tugas di KPK

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi kabar perselingkuhan jaksa KPK berinisial DLS dengan pegawai KPK berinisial SK. Akibat perbuatan tersebut, DLS dikembalikan kembali ke Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan jajaran yang ditugaskan ke sejumlah instansi atau BUMN merupakan tanggung jawab lembaga tersebut.taboola mid article

“Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan atau ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (6/5).

Tanggung jawab itu, lanjut Ketut, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia Jaksa ketika ditugaskan.

Namun bilamana dalam penugasannya jaksa tersebut melakukan kesalahan dan keputusan pengawas lembaga tempat bertugas dikembalikan ke Kejaksaan RI. Maka pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut atas persoalan itu.

“Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi induk. Maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat yang dijatuhkan,” tuturnya, dikabarkan dari merdeka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *