Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi LPEI

“Tersangka PSNM dan DSD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Leonard menjelaskan kronologs singkat perkara ini, LPEI dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI .

Akibat perbuatan tersebut berdampak pada meningkatnya kredit macet/non-performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen.

“Kemudian berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun,” tutur Leonard.

LPEI dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan grup (terdiri atas 27 perusahaan) tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan aturan pembiayaan dari laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019.

Kredit macet tersebut terjadi pada Grup Walet yang terdiri atas tiga perusahaan, kemudian Grup Johan Darsono terdiri atas 12 perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *