Kejaksaan RI Kembali Terima Opini WTP BPK

Oleh karena itu, upaya yang terus dilakukan Kejaksaan RI sebagai wujud pertanggungjawaban moral untuk membentuk kultur adalah dengan menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran. Hal itu untuk memastikan bahwa keuangan negara telah dikelola secara benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harus kami akui bahwa atas apa yang telah dilakukan, sering kali masih ada saja persoalan dan kekurangan, yang belum seluruhnya selesai diperbaiki dan disempurnakan,” ujarnya.

Burhanuddin juga menginstruksikan seluruh satuan kerja Kejaksaan RI segera memenuhi dan melaksanakan koreksi dan petunjuk perbaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sehingga diharapkan kekurangan dan kesalahan serupa tidak terulang kembali.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *