Kejaksaan Tetapkan Bendahara Dinkes Wondama Tersangka Korupsi Dana BOK

MANOKWARI, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, menetapkan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Teluk Wondama berinisial RI sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2019.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Manokwari Hasrul di Manokwari, Jumat, mengatakan total dana BOK tahun 2019 mencapai Rp7,2 miliar yang dikelola tersangka sebesar Rp1,5 miliar dan enam Puskesmas Rp5,7 miliar.

Tersangka tidak menyertakan bukti kegiatan dan laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana BOK Rp1,5 miliar, sehingga menimbulkan kerugian negara lebih kurang Rp1 miliar sesuai hasil perhitungan BPKP Papua Barat.

“Tersangka tidak buat laporan pertanggungjawaban, dan ada beberapa item kegiatan tidak dilaksanakan,” ucap Hasrul.

Dia menjelaskan bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi dana BOK yang bersumber dari dana alokasi khusus fisik Dinkes Teluk Wondama, sudah dimulai sejak tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *