Kejaksaan Tetapkan Bendahara Dinkes Wondama Tersangka Korupsi Dana BOK

- Editor

Jumat, 8 Maret 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANOKWARI, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, menetapkan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Teluk Wondama berinisial RI sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2019.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Manokwari Hasrul di Manokwari, Jumat, mengatakan total dana BOK tahun 2019 mencapai Rp7,2 miliar yang dikelola tersangka sebesar Rp1,5 miliar dan enam Puskesmas Rp5,7 miliar.

Tersangka tidak menyertakan bukti kegiatan dan laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana BOK Rp1,5 miliar, sehingga menimbulkan kerugian negara lebih kurang Rp1 miliar sesuai hasil perhitungan BPKP Papua Barat.

“Tersangka tidak buat laporan pertanggungjawaban, dan ada beberapa item kegiatan tidak dilaksanakan,” ucap Hasrul.

Dia menjelaskan bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi dana BOK yang bersumber dari dana alokasi khusus fisik Dinkes Teluk Wondama, sudah dimulai sejak tahun 2021.

Kejaksaan kemudian melanjutkan proses penyidikan pada 2022 sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat.

“Hasil audit baru keluar tahun 2023, memang ada jedah waktu yang panjang tapi penyidikan tidak dihentikan,” ujar Hasrul.

Dia menuturkan perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Ombudsman Soroti Mal-Administrasi Pending Klaim BPJS Kesehatan

Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan pemenuhan kelengkapan berkas perkara.

“Jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana BOK Dinkes Wondama ada 46 orang,” kata dia.

Menurut Hasrul, penahan terhadap tersangka menjadi langkah awal pengembangan perkara penyalahgunaan dana BOK Teluk Wondama secara menyeluruh.

Penyidik berpendapat bahwa terjadinya tindak korupsi dapat melibatkan peran dari beberapa orang, namun perlu dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.

“Tersangkanya bisa lebih, makanya kami kembangkan lagi dan tentu saksi-saksi juga akan kami panggil ulang,” kata Hasrul, dilansir dari antara.

Pihaknya berkomitmen memeriksa pengelolaan dana BOK pada Dinas Kesehatan di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak sebagai wilayah kerja Kejari Manokwari.

Upaya itu bertujuan memastikan bahwa dana BOK dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat mengalami peningkatan kualitas. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ribuan Buruh Dari Bekasi Dan Karawang Bergerak Ke Jakarta Dapat Pengawalan Petugas
Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI
Prabowo Tancap Gas Percepat Pendidikan Gratis Dari Sekolah Dasar Sampai Perguruan Tinggi
RUU Pemilu Berpotensi Hanguskan Jutaan Suara Pemerintah Ancang Ancang Skema Penyelamatan
Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih, Operasionalnya Belum Jelas
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:02 WIB

Ribuan Buruh Dari Bekasi Dan Karawang Bergerak Ke Jakarta Dapat Pengawalan Petugas

Kamis, 24 September 2026 - 10:48 WIB

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Kamis, 24 September 2026 - 10:30 WIB

Prabowo Tancap Gas Percepat Pendidikan Gratis Dari Sekolah Dasar Sampai Perguruan Tinggi

Kamis, 24 September 2026 - 10:07 WIB

Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih, Operasionalnya Belum Jelas

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Berita Terbaru

Ekonom Kwik Kian Gie (Foto: Ist)

Opini

Untung Ada Ekonom Kwik Kian Gie

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Nias Selatan saat terima perwakilan GMNI

Daerah

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:48 WIB