Kejanggalan Rekonstruksi Kasus Unlawful Killing FPI Terungkap dalam Sidang

JAKARTA, Mediakarya – Sidang lanjutan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) menguak fakta baru terkait proses awal pengungkapan, dan penyidikan kasus tersebut. Terungkap di persidangan, rekonstruksi, atau reka adegan penembakan terhadap pengawal Habib Riziq Shihab (HRS) yang dilakukan oleh tim penyidikan Bareskrim Polri hanya berdasarkan keterangan peristiwa dari para saksi pelaku, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorello.

Kedua saksi pelaku anggota Resmob Polda Metro Jaya itu adalah dua orang terdakwa yang diseret jaksa ke pengadilan, terkait kasus unlawful killing tersebut. Sedangkan satu saksi pelaku lainnya, yakni Ipda Elwira Priyadi tak dapat dimintakan keterangan untuk dijadikan sumber keterangan dalam bahan rekonstruksi dan reka adegan.

Ipda Elwira statusnya dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan bermotor, pada awal Januari 2021 lalu. Sementara rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri, digelar pada medio Mei-Juni 2021 lalu.

Rekonstruksi yang dilakukan, setengah tahun setelah kejadian nahas di kilometer (Km) 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat (Jabar), pada dini hari Senin (7/12) 2020 itu. Hal tersebut, terungkap dari penjelasan saksi Eko Wahyu Bintoro di persidangan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan Eko ke sidang, sebagai saksi ahli dari Inafis Bareskrim Mabes Polri. Eko, bersama timnya yang melakukan rangkaian rekonstruksi, dan reka adegan kejadian malam pembunuhan para anggota laskar FPI tersebut.

Eko, membeberkan hasil rekonstruksinya kepada hakim, dengan menampilkan sedikitnya 50-an gambar dan foto-foto dari rangkaian reka adegan. Saat menjelaskan reka adegan tersebut, JPU Paris Manalu sempat menyela kesaksian Eko, dengan menanyakan, dari keterangan siapa yang diterima oleh tim penyidikan dan Inafis, untuk menggelar serangkaian reka adegan peristiwa Km 50 tersebut.

“Ahli, kami bertanya, ahli melakukan rekonstruksi itu berdasarkan dari keterangan siapa? Coba ahli jelaskan, karena itu rekonstruksi adegan yang menguraikan fakta yang sudah terjadi,” tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/1).

Menurut jaksa, sumber keterangan yang dijadikan dasar penyidik dalam melakukan rekonstruksi tersebut penting, agar terang akurasinya, pun dapat dinilai validitasnya, juga supaya menguji unsur biasnya.

Eko menerangkan, rekonstruksi tersebut, berdasarkan dari keterangan Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin.

“Jadi terkait foto-foto rekonstruksi tersebut, kami lakukan bersama-sama, berikut dengan keterangan dari tersangka yang melakukan kegiatan (pembunuhan) tersebut,” ujar Eko kepada majelis hakim.

JPU kembali menegaskan pertanyaannya, apakah keterangan penyidik untuk melakukan reka adegan tersebut hanya bersumber dari pengakuan para terdakwa.

“Ya, dua-duanya (Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin),” kata Eko.

Dari rekonstruksi, Eko menerangkan, yang terkait dengan unlawful killing, adalah peristiwa pembunuhan yang terjadi di dalam mobil Xenia B 1519 UTI. Mobil tersebut, adalah kendaraan para terdakwa anggota kepolisian.

Exit mobile version