Kejari Kota Sukabumi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Retribusi Disporapar

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan

SUKABUMI, Mediakarya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi. Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menyebut kasus ini merupakan salah satu dari tiga perkara yang sudah masuk tahap penyidikan tahun 2025.

“Penyidikan ada tiga ya, pertama BRI, kemudian Pasar Gudang, dan dugaan penyalahgunaan retribusi di Disporapar. Penyidikan itu kan untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” ujar Ade saat diwawancarai, Senin (15/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *