Kejari Kota Sukabumi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Retribusi Disporapar

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan

Menurutnya, barang bukti terkait retribusi masih dihimpun secara bertahap. “Terminologi penyidikan itu membuat terang tindak pidana dulu. Kalau sudah jelas bentuk tindak pidananya, baru bisa ditemukan tersangkanya. Tentunya, kejaksaan akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Ade menambahkan, penyidik ditargetkan menuntaskan kasus ini secepat mungkin. “Mudah-mudahan segera rampung, karena penyidik sedang bekerja intensif,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *