SUKABUMI, Mediakarya – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menyatakan pihaknya tengah menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi tempat wisata yang berada di bawah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.
Hal itu diungkapkan Ade usai melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum di halaman Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole, Senin (13/10/2025).
“Penyidik Kejari Kota Sukabumi masih menghitung kerugian keuangan negara, serta memeriksa belasan saksi terkait kasus ini,” kata Ade.
Belasan saksi yang diperiksa termasuk Kepala Disporapar Kota Sukabumi. Ade menegaskan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan retribusi tempat wisata.
“Dugaan perbuatan mereka, uang retribusi tidak disetorkan sepenuhnya. Nominal kerugian sementara diperkirakan ratusan juta rupiah, masih dalam perhitungan resmi,” jelasnya.
Ade menambahkan bahwa penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menentukan tersangka. “Setelah proses ini selesai, secepatnya akan ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Meskipun tersangka belum ditetapkan, penyidikan tetap berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penghitungan kerugian negara secara resmi. (eka)