Kejati Jabar Tahan Kadis PMD dan Mantan wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

- Editor

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Ist)

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Ist)

BANDUNG, Mediakarya – Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bekasi (RAS) dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 (S).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perunahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahin 2022-2025, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp20 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Roy Rovalino, S.H., M.H. menyampaikan hasil perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 s/d 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 s/d 2024 yakni:

1. NOMOR : TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 untuk tersangka R.A.S (Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024) yang saat ini menjabat kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Bekasi

2. NOMOR : TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 untuk tersangka S (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024)

Roy menjelaskan bahwa perkara tersebut terjafi pada tahun 2022 , Di mana saat itu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Selanjutnya Sekretaris DPRD (R.A.S) menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK No 027 / 05 PPK / APM.PRM/I/2022 tentang Belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan tanggal 26 Januari 2022 yang ditandatangani oleh R.A.S selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen,” ungkap Roy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga:  Komisi III DPR Sebut Pengadilan Tinggi Banda Aceh Layak Berstatus A

Selanjutnya, kata Roy, setelah dilakukan perhitungan oleh KJPP diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp. 42.800.000, Wakil Ketua Rp. 30.350.000,  Anggota Rp. 19.806.000. Namun hasil tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

“Oleh karena KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, maka terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota DPRD (yang dipimpin oleh S selaku Wakil Ketua DPRD) tanpa melalui mekanisme yang seharusnya (tidak melalui penilai publik), hal tersebut bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014,” beber Roy.

Lebjh lanjut, akibat perbuatan ke dua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 20 miliar.

Roy mengungkaokan, untuk tersangka R.A.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 9 Desember sampai dengan tanggal 28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 untuk tersangka.

“Sedangkan tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di lapas sukamiskin,” ujarnya.

Para tersangka diancam dengan pidana Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan   UU  No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 56 KUHAP. (Asp)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pakar Imbau Elit Golkar Responsif Sikapi Wacana Eksodus Kader di Jabar
Dari Kampung Ambon Hingga Deli Serdang, IPW Apresiasi Gebrakan Kapolri Berantas Narkoba
Sekjen NCW: Ijon Proyek APBD Sudah Rahasia Umum, Saatnya Kapolri Suyudi Bertindak
Sekjen LPKAN: Kasus Ijazah Gibran di MK Uji Kedewasaan Demokrasi, Dugaan Tak Boleh Jadi Vonis
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini
DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026
Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah
KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Pakar Imbau Elit Golkar Responsif Sikapi Wacana Eksodus Kader di Jabar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Dari Kampung Ambon Hingga Deli Serdang, IPW Apresiasi Gebrakan Kapolri Berantas Narkoba

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Sekjen NCW: Ijon Proyek APBD Sudah Rahasia Umum, Saatnya Kapolri Suyudi Bertindak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Sekjen LPKAN: Kasus Ijazah Gibran di MK Uji Kedewasaan Demokrasi, Dugaan Tak Boleh Jadi Vonis

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini

Berita Terbaru