PADANG, Mediakarya – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun di Kabupaten Sijunjung tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp13 miliar.
“Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin didampingi Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Sumriadi kepada wartawan di Padang, Jumat.
Ia menyebutkan kelima tersangka berasal dari berbagai latar belakang, yakni AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tiga orang dari pihak rekanan pelaksana proyek masing-masing EE, JHP, dan TR, serta AL selaku manajemen konstruksi.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 20 tahun.