“Hingga kini kami masih mempertanyakan terkait kejelasan Gedung yang di Jl. Ahmad Yani yang mana sampai sekarang tidak ada kejelasannya ditambah Pembangunan Gedung DPD depan Bekasi Squre yang gak jelas padahal sudah diresmikan Pembangunan dan pelatakan batu pertama yang mana tanahnya dibeli dari hasil penjualan Aset Partai yang di Jl. Ahmad Yani. Sehingga Golkar Kota Bekasi saat ini berkantor hanya sewa ruko atau Ruko milik Bang Pepe kita gak tau. Atau jangan-jangan DPD Golkar Kota Bekasi gak punya Gedung Partai? Sebab, kalau Ruko yang di Pekayon itu anggap aja sewa, kalau punl hibah ke Golkar mana surat hibahnya?,” pungkas Rintisan dengan nada sedikit tinggi.
Diketahui, hasil dari Musyawarah Daerah V DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Bekasi yang berlangsung di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Oktober 2021 lalu di Gugat ke Mahkamah Partai.