“Hari ini LSM Trinusa Kota Bekasi kita bergerak, kemarin saya dapet telepon dari KPK untuk melengkapi berkas laporan saya, hari sudah saya serahkan 6 Bundle, kemarin infonya minta Peraturan Wali dan Peraturan Daerah yang menyangkut Migas Kota Bekasi,” kata Maksum Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, di Gedung KPK, Rabu (17/72024).
Lebih lanjut, dalam kasus ini. Maksum melihat ada kejanggalan dalam kontrak perjanjian anagara Foster Oil Energi dengan Migas Kota Bekasi.