Pelaku T memukul K karena mendapat informasi dari orang sekitar mengenai istrinya, meskipun informasi tersebut masih dugaan.
Bintang Puspayoga mengatakan pemukulan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya termasuk bentuk KDRT sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pelaku dapat dikenakan pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 jo Pasal 44 UU PKDRT.
Menteri PPPA mengapresiasi peran Polsek Cisauk/Setu yang merespons cepat setelah video KDRT yang disebarluaskan oleh anak korban viral di media sosial. Polisi telah mengamankan pelaku T.
Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Kemen PPPA telah melakukan penjangkauan terhadap korban dan dua anak korban, yaitu E (16) dan E (8).