Kemenaker Terima 2.114 Laporan Terkait THR 2022

Ilustrasi uang THR

Dia menjelaskan, keberadaan Posko THR itu merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan. “Hadirnya posko THR keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan,” ujar Chairul.

Dia menambahkan, Posko THR 2022 diadakan secara virtual juga untuk memudahkan masyarakat berkonsultasi dan menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu. Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja dan pengusaha mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja, yaitu pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan secara online melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id. (qq)

Exit mobile version