Menurut Veri, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menyosialisasikan perlindungan konsumen. Salah satunya, menjalin kerja sama dengan pihak akademisi untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.
“Dengan kerja sama tersebut, informasi terkait perlindungan konsumen dalam rangka pembangunan konsumen cerdas dan berdaya diharapkan dapat tersampaikan dengan baik, serta mampu menjadi pendorong terbentuknya jejaring perlindungan konsumen,” imbuh Veri.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Ivan Fithriyanto menambahkan, salah satu tujuan perlindungan konsumen adalah meningkatkan keberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut haknya sebagai konsumen.
Konsumen berhak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan kepastian hukum, serta untuk mendapatkan informasi.