Kemendag Wajibkan Pelaku Usaha Miliki Sertifikasi Halal Oktober 2024

Gagasan sertifikasi halal produk tidak serta merta hanya untuk memastikan sebuah produk yang dijual pelaku usaha terjamin kehalalannya. Namun, jauh dari itu, sertifikasi halal juga untuk menaikkan nilai tambah bagi pelaku usaha itu sendiri.

Terkait pengawasan terhadap produk usaha yang sudah tersertifikasi halal, BPJPH mengatakan hal itu akan dimaksimalkan setelah pelaksanaan program Wajib Halal Oktober.

“Ada tiga tahapan untuk pengawasan produk salah satunya sanksi kepada pelaku usaha hingga larangan penjualan produk,” ujarnya, dilansir dari antara.

Saat ini Kemenag khususnya BPJPH masih menyusun regulasi pengawasan yang paling cocok diterapkan kepada pelaku usaha di tanah air. Sebab, jangan sampai hal itu malah menimbulkan kegaduhan di publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *