JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah guna memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif.
Upaya ini ditempuh melalui pergeseran paradigma pengawasan produk hukum daerah, dari pendekatan korektif setelah aturan ditetapkan menjadi pendekatan preventif sejak tahap perencanaan dan penyusunan rancangan regulasi.
Hal itu disampikan Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam keterangannya, terkait dengan kegiatan Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 di Nusa Dua, Bali.
“Persoalannya adalah hari ini bukan kemudian kita membuat aturan lebih sedikit, tapi sejatinya adalah bagaimana membuat ketidakpastian lebih sedikit,” kata Bima, dikutip dari Antara, Sabtu (10/10/226),
Menurutnya, regulasi yang tidak selaras dapat menghambat pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Oleh karena itu, penyelarasan kebijakan harus dilakukan sejak dini agar produk hukum daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan nasional, dan prinsip kepastian berusaha.










