Kemendagri Imbau Kepala Daerah Lakukan Pendataan Anggota Satlinmas

Ia menuturkan bahwa tugas tersebut telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Safrizal juga menegaskan kepada kepala daerah agar terus melakukan inovasi-inovasi bidang penyelenggaraan linmas sesuai dengan kearifan lokal.

“Karena satlinmas ini merupakan garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Anggota satlinmas harus mempunyai karakter yang humanis, ramah, dan juga tegas,” ucap Safrizal.(qq)

Exit mobile version