Selanjutnya, usai keluarnya persetujuan, Kemendagri selaku pembina umum pemerintah daerah mengimbau, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan agar segera melantik pejabat fungsional di masing-masing perangkat daerah secepat-cepatnya dan paling lambat sebelum 31 Desember 2021.
Ia pun mengingatkan bagi pemda yang belum mengusulkan agar segera memberikan usulan penyetaraan jabatan. “Kemendagri akan menegur secara tegas apabila pemda tidak melaksanakan salah satu program prioritas Presiden ini,” kata Akmal.
Akmal mengatakan, penyederhanaan birokrasi menjadi dua level, merupakan salah satu dari lima program prioritas Presiden Joko Widodo 2019 – 2024. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian PANRB berkomitmen