“Kemendikbudristek saat ini mendengarkan aspirasi masyarakat yang sedang memperjuangkan kebijakan afirmasi tambahan, baik bagi daerah yang kekurangan guru dan juga peserta di atas 50 tahun,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Dikabarkan dari antar, ia menambahkan pihaknya dan juga panitia seleksi akan terus memperjuangkan dalam bentuk afirmasi. Akan tetapi hal itu bukan keputusan Kemendikbudristek sendiri melainkan keputusan panitia seleksi juga, sehingga harus ada konsensus.
“Dengan demikian ada dua opini yang dua-duanya valid. Satu opini tentang apresiasi bagi guru yang sudah mengabdi lama, dan satu lagi tentang pentingnya integritas,” terang dia.
Dua opini tersebut harus dipikirkan seimbang, tidak hanya satu pihak saja. Nadiem menambahkan sebelumnya pihaknya sudah mengeluarkan berbagai afirmasi dalam seleksi PPPK.
Afirmasi tersebut diantaranya tenaga honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik yakni 100 persen, guru honorer usia di atas 35 tahun yang berstatus aktif sebagai guru selama tiga tahun yakni 15 persen, dan guru honorer penyandang disabilitas yakni afirmasi 10 persen dan 10 persen untuk guru honorer Tenaga Honorer Kategori (THK) II.(qq)






