Siraman Air Keras dan Aliran Fasisme

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf Blegur, Analis Politik dari IPPS Indonesia (Foto:  dok. Mediakarya)

Yusuf Blegur, Analis Politik dari IPPS Indonesia (Foto: dok. Mediakarya)

Oleh: Yusuf Blegur

Tanggal 10 Maret 2026 (Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H) pidato Prabowo menegaskan negara harus melindungi rakyat dan segenap tumpah darah Indonesia. Tanggal 12 Maret 2026 terjadi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus wakil kordinator KontraS.

Kasus teror penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus wakil koordinator KontraS, bukan yang pertama kali dan bisa saja bukan yang terakhir terjadi. Sebelumnya dialami Novel Baswedan saat menjadi penyidik senior KPK.

Bukan mustahil pula, penganiayaan dan upaya pembunuhan melalui air keras sudah menjadi standar operasi dan metode therapi yang anarkis yang dilakukan negara atau orang per orang dan kelompok dalam menghadapi warga negara yang sejatinya ikut berkontribusi dalam menyumbangkan pikiran, suara dan gerakan memperbaiki kehidupan rakyat, negara dan bangsa.

Upaya resistensi dan pembungkaman terhadap gerakan pemikiran dan sikap kritis dengan menggunakan tindakan kekerasan termasuk penggunaan air keras. Terkesan telah menjadi prosedur standar dan metode therapi yang anarkis dalam menghadapi orang-orang yang aktif menyuarakan refleksi dan evaluasi distorsi penyelenggaraan negara. Entah yang dilakukan dengan keterlibatan aparat negara ataupun entitas yang beririsan dengan kepentingan kelompok tertentu yang korup dan manipulatif.

Pembiaran yang dilakukan negara terhadap berulangnya aksi-aksi keji yang bertujuan membuat cacat fisik dan bahkan hingga kematian pada utamanya aktifis pergerakan. Membuktikan bahwasanya negara telah gagal melindungi warga negara dan segenap tumpah darah Indonesia sebagaimana amanat konstitusi seperti berikut,

Pasal UUD 1945 yang mengatur menjaga keselamatan dan perlindungan warga negara meliputi Pasal 28G ayat (1) tentang hak atas rasa aman, perlindungan diri, dan harta benda, serta Pasal 30 ayat (1) dan (4) mengenai pertahanan/keamanan negara untuk melindungi masyarakat. Negara wajib menjamin keselamatan melalui perlindungan HAM, hukum, dan pertahanan.

Oleh karena itu, bukan sekedar menguatkan sinyalemen telah masifnya situasi dan kondisi yang cenderung diliputi “state organized crime”. Negara juga telah menunjukkan indikasi telah kembalinya tindakan-tindakan fasisme yang serta merta mengorbankan rakyatnya sekaligus mendegradasi nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga:  Anies Bukan Budak Jokowi

Sungguh, segala bentuk intimidasi, ancaman dan teror baik yang mengarah pada fisik maupun mental dan psikologi terhadap partisipasi publik yang mengusung kesadaran makna dan kesadaran kritis. Tidak lain dan tidak bukan merupakan penyimpangan kekuasaan yang melebihi dari sekadar kejahatan konstitusi dan kejahatan demokrasi. Bahkan pola-pola anti kritik, kebijakan represif dan wajah rezim yang tiran yang memproduksi perilaku kekerasan dan pembunuhan rakyatnya sendiri, telah menjadi kejahatan peradaban, melebihi kejahatan luar biasa semacam korupsi.

Kini, negara dalam hal yang paling kompeten yakni pemerintah, harus bertanggung jawab dan memiliki kewajiban menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan peristiwa yang sama yang sebelumnya pada Novel Baswedan serta menjamin dapat mencegah kedepannya peristiwa yang sama dan sejenis tidak terulang lagi. Negara harus memiliki effort yang kuat dalam menghukum semua pelaku dan yang terlibat, tanpa pandang bulu. Apakah ada aparatur pemerintahan atau anasir kelompok kepentingan siapapun yang melakukannya.

Atau justru malah sebaliknya, rezim sekarang cenderung menjadi reinkarnasi dari rezim ORBA yang militeristik dimana sistem diktatorianisme dan otoriterianisme hanya menghasilkan penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan rakyatnya sendiri yang tak berdosa.

Tapi in syaa Allah, sebagian publik percaya dan yakin, Prabowo Subiyanto sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tak akan mengembalikan Indonesia ke zaman mundur perilaku rezim yang fasis. Dari melimpahnya narasi dan pidato Prabowo sejauh ini tentang nasionalisme dan patriotisme, presiden yang mantan Danjen Kopassus itu sepertinya menjunjung tinggi Ketuhanan dan kemanusiaan dalam bernegara.

Prabowo tentunya, diharapkan tulus menjaga dan melindungi rakyat dan segenap tumpah darah Indonesia. Semua berharap, ia pemimpin negara yang menjunjung tinggi konstitusi dan demokratis, bukan pemimpin fasis.

Bukan dengan air keras, apalagi sampai menculik dan membunuh dalam menyikapi kritik publik.

Penulis: Analis Institute for Public Policy Strategic (IPPS)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bea Cukai (Foto: Ist)

Headline

Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:55 WIB