Kemenhub: Angkutan Laut Perintis Sarana Penting di Daerah Tertinggal

Selain itu harus disinergikan, yaitu pengawakan dan kompetensi kru kapal perintis, pengenaan tarif penumpang dan barang, ketersediaan kuota BBM subsidi, keteraturan dan kepastian jadwal perintis, pemasaran layanan angkutan perintis pada masing-masing pemerintah daerah, serta optimalisasi rute angkutan laut perintis dan integrasi dengan rute angkutan kapal public service obligation/PSO dan kapal tol laut serta kapal komersial lainnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *