Lebih lanjut Junaidi mengungkapkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, zonasi di Pelabuhan dibagi menjadi 5 (lima) zonasi, yaitu :
1. Zonasi A : digunakan untuk mengatur pergerakan orang;
2. Zonasi B : digunakan untuk mengatur pergerakan kendaraan;
3. Zonasi C : digunakan untuk mengatur fasilitas vital;
4. Zonasi D : digunakan untuk daerah khusus terbatas, seperti perkantoran dan area komersil di dalam kawasan pelabuhan;
5. Zonasi E : digunakan sebagai area parkir untuk antrian Kendaraan yang sudah memiliki tiket namun belum waktunya untuk masuk Pelabuhan Penyeberangan.(qq)