Kemenhub Minta Maskapai Penerbangan Baru Penuhi Seluruh Persyaratan

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute serta standar operasional prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Selanjutnya, Ditjen Perhubungan Udara menjelaskan untuk permohonan penetapan pelaksanaan rute penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan, yakni rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha, jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara.

Lalu, jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan, rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi, dan kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.

Ditjen Perhubungan Udara juga menyampaikan kewajiban pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara, yakni melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya.

Berikutnya, memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit satu unit dan menguasai paling sedikit dua unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.

Exit mobile version